PERATURAN KEPALA BPS NOMOR 268 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI DESA PERKOTAAN DAN PERDESAAN DI INDONESIA 2025 Buku 2 Jawa

PERATURAN KEPALA BPS NOMOR 268 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI DESA PERKOTAAN DAN PERDESAAN DI INDONESIA 2025 Buku 2 Jawa

Desa merupakan tingkat wilayah administratif terkecil di Indonesia. Sebagai wilayah administratif terkecil, desa sering kali dijadikan sebagai unit observasi. Tiap desa mempunyai karakteristik sosial ekonomi masyarakat, ciri dan tipologi lingkungan yang berbeda-beda dan terus berubah seiring waktu. Kondisi tersebut dijadikan sebagai indikator untuk menggolongkan suatu desa kedalam klasifikasi desa perkotaan atau desa perdesaan. Klasifikasi desa perkotaan dan desa perdesaan mencakup seluruh desa atau yang disebut dengan nama lain yang terdapat di wilayah Indonesia. Penggolongan desa menjadi desa perkotaan dan desa perdesaan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk keperluan penyelenggaraan statistik. BPS menggunakan klasifikasi desa perkotaan dan desa perdesaan sebagai dasar untuk pengambilan sampel, untuk alokasi petugas sensus/survey hingga untuk penentuan angka estimasi strategis. Oleh karena itu, klasifikasi desa perkotaan dan perdesaan harus didefinisikan secara akurat dan tepat.

Tanggal Rilis: 25 Maret 2026

Penerbit: BPS

ISSN/ISBN: 978-602-438-533-0

Ukuran File: 12.66 MB

Dukung UnduhData
QR Code Donasi Saweria

Bantu kami menyediakan data publik secara gratis dan berkualitas.