Distribusi Perdagangan Komoditas Minyak Goreng Indonesia 2019
Pola distribusi perdagangan minyak goreng menggambarkan rantai distribusi minyak goreng mulai dari produsen hingga ke konsumen akhir yang melibatkan pelaku usaha distribusi perdagangan. Setiap pelaku kegiatan perdagangan memperoleh margin pengangkutan dan perdagangan (MPP) dalam kegiatan perdagangan yang terlibat, semakin berpotensi panjangnya rantai distribusi yang ditengarai dapat mengakibatkan kenaikan harga di tingkat konsumen. Publikasi ini menganalisis distribusi perdagangan dalam negeri komoditas minyak goreng di 34 provinsi di Indonesia yang meliputi 331 kabupaten/kota. Dengan menggunakan metode survei pada sampel produsen pedagang, diperoleh informasi mengenai gambaran pola distribusi komoditas minyak goreng secara nasional maupun regional. Hasil survei menunjukkan bahwa pendistribusian minyak goreng dari produsen sampai dengan konsumen akhir di setiap provinsi melibatkan 2 sampai 4 pelaku kegiatan perdagangan. Pola utama distribusi perdagangan minyak goreng nasional adalah Produsen - Distributor - Supermarket - Rumah Tangga dengan margin perdagangan dan pengangkutan sebesar 17,05 persen.
Tanggal Rilis: 12 Januari 2020
Penerbit: BPS
ISSN/ISBN: 978-602-438-314-5
Ukuran File: 4.38 MB
