Distribusi Perdagangan Komoditas Gula Pasir Indonesia 2019
Pola distribusi perdagangan menggambarkan rantai distribusi suatu komoditas dari produsen hingga ke konsumen akhir pada suatu wilayah yang melibatkan pelaku kegiatan perdagangan. Setiap pelaku kegiatan perdagangan memperoleh margin pengangkutan dan perdagangan (MPP) dalam kegiatan perdagangannya sehingga semakin banyaknya pelaku kegiatan perdagangan yang terlibat, semakin berpotensi panjangnya rantai distribusi yang ditengarai dapat mengakibatkan kenaikan harga di tingkat konsumen. Publikasi ini menganalisis distribusi perdagangan komoditas gula pasir di 34 provinsi yang meliputi 329 kabupaten/kota. Dengan menggunakan metode survei pada sampel produsen dan pedagang, diperoleh informasi mengenai gambaran pola distribusi komoditas gula pasir secara nasional maupun regional. Hasil survei menunjukkan bahwa pendistribusian gula pasir dari produsen sampai dengan konsumen akhir di setiap provinsi melibatkan 3 (tiga) sampai 8 (delapan) pelaku kegiatan perdagangan. Pola utama distribusi perdagangan telur ayam ras nasional adalah Produsen – Distributor – Pedagang Grosir – Pedagang Eceran - Konsumen Akhir dengan MPP total dari produsen sampai dengan konsumen akhir adalah sebesar 33,18 persen. Kata kunci: pola, distribusi, gula pasir, margin
Tanggal Rilis: 12 Januari 2020
Penerbit: BPS
ISSN/ISBN: 978-602-438-312-1
Ukuran File: 3.02 MB
